VISI.NEWS |BANDUNG – Haji Kusnadi turut merespons dan menyoroti keluhan para orang tua siswa yang terbebani uang sumbangan sekolah, selain itu komite sekolah dinilai belum paham kaitan regulasi Pergub Jabar.
Menurut Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar ini, regulasi Pergub Jabar tersebut yakni Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, sehingga komite sekolah ini dianggap belum paham.
“Komite sekolah seharusnya bertugas sebagai lembaga independen dalam penyelenggaraan pendidikan, harus bisa menampung aspirasi para orang tua siswa yang berbentuk masukan hingga kritik untuk sekolah,” katanya.
Namun hal itu tidak kemudian tercermin dari sebagian komite sekolah, hal ini yang membuat banyak dikeluhkan oleh masyarakat atau orang tua didik, dan tidak jarang bahkan menjadi bahan perdebatan.
“Yng saya jumpai di banyak sekolah, independensi komite ini malah dipertanyakan, rata-rata komite hanya jadi stempel yang pada prakteknya menuruti kemauan dari sekolah tersebut,” sambungnya.
Rabu (14/9/22), Haji Kusnadi mengungkapkan, komite sekolah sama layaknya seperti lembaga DPRD yang menjalankan tugas pengawasan di pemerintah, sehingga komite harus bisa menampung aspirasi dari para orang tua siswa untuk ditindaklanjuti pihak sekolah.
“Namun dalam perjalanannya, komite malah gagal paham dalam menjalankan fungsinya itu, alih-alih diharapkan menjadi lembaga independen, komite malah seolah menjadi pengeras suara kebijakan sekolah,” ungkapnya.
Terakhir, dengan adanya langkah Disdik Jabar yang menginstruksikan sekolah menyetop sementara rapat komite soal uang sumbangan, namun harus ada kebijakan tegas dari Disdik selain menyetop rapat tersebut.
“Yang diketahui banyak mendapat keluhan dari orang tua siswa, perlu ada langkah tegas dan Disdik harus merapikan komite sekolah baik secara keanggotaan, fungsi ataupun wewenang yang didasarkan pada pergub,” pungkasnya. @eko.