Search
Close this search box.

Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Ini Kata Para Pakar Hukum Tata Negara

Logo Pemilu 2024
Pemilu 2024. /net

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Wacana hak angket yang digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk para pakar hukum tata negara. Apa saja pendapat mereka?

Ganjar Pranowo mengusulkan agar partai pendukungnya yaitu PDIP dan PPP yang ada di parlemen menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Usul itu mengemuka seiring pelbagai tudingan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Menurut Ganjar, hak angket adalah salah satu instrumen konstitusional yang dimiliki DPR untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Dia mengatakan hak angket bisa digunakan untuk mengevaluasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu.

Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai penggunaan hak angket untuk mendorong DPR mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menyebutkan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat. Dia mengatakan hak menyatakan pendapat itu kemudian akan diuji di Mahkamah Konstitusi atau MK yang akan menyatakan adanya pelanggaran serius Presiden terhadap undang-undang. “Setelah itu, DPR dapat melakukan proses impeachment,” kata Herdiansyah.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menanggapi wacana hak angket sebagai proses politik di DPR harus dilihat secara positif dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas. Mantan Ketua MK dan Majelis Kehormatan MK itu mengatakan hak angket selalu digunakan oleh DPR pada masa pemerintahan B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. “Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antarcabang kekuasaan eksekutif vs legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945,” ujar Jimly.

Baca Juga :  Bandung Raya Cerah dan Hangat Hari Ini

Jimly menilai proses hukum penyelesaian perkara harus pula dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menyalurkan aspirasi ketidakpuasan terhadap proses dan hasil pemilu. Dia mengatakan proses hukum itu dapat melalui peradilan administrasi di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan PT-TUN, peradilan pidana pemilu di peradilan umum, dan peradilan hasil pemilu di MK.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, juga menilai hak angket DPR guna mengungkap kecurangan dalam Pemilu 2024 bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Syaratnya, materi atau obyek hak angket harus berhubungan dengan temuan pelanggaran terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang strategis, penting, dan berdampak luas bagi masyarakat. Menurut Agus, dugaan keterlibatan Presiden dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya bisa menjadi obyek hak angket. Temuan cawe-cawe Presiden harus dibuktikan dengan dokumen. “Temuan itu kemudian bisa dipertentangkan dengan Undang- Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” ujar Agus.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR memang berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Tapi penggunaan hak tersebut seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Hak angket, kata dia, bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya. Rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui Mahkamah Konstitusi, bukan lewat penggunaan hak angket. “Jalan ke MK itu yang mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,” kata Fahri.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga (Unair) Dr Radian Salman juga menanggapi wacana hak angket yang digulirkan oleh Ganjar Pranowo. Menurutnya, tidak ada hubungannya antara hak angket DPR dengan perselisihan terkait pemilu. Dia mengatakan hak angket adalah salah satu instrumen pengawasan DPR terhadap pemerintah, bukan terhadap penyelenggara pemilu. Dia menambahkan bahwa hak angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan MK. “Hak angket itu tidak bisa mengubah hasil pemilu. Hak angket itu hanya bisa mengkritisi kinerja pemerintah, bukan penyelenggara pemilu,” kata Radian.

Baca Juga :  Luan Cândido Bawa Vitória Lolos di Copa do Brasil

@mpa

 

Baca Berita Menarik Lainnya :