VISI.NEWS | BANDUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Dalam putusannya, Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini dikarenakan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Eman di PN Bandung, pada Senin (8/7/2024).
Eman menambahkan, alasan permohonan praperadilan Pegi Setiawan beralasan dan patut dikabulkan. “Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” tegasnya.
Putusan ini disambut sorak sorai oleh Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya. Pegi yang sebelumnya ditahan selama 7 tahun 8 bulan, kini dibebaskan dari status tersangka.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 sempat menjadi sorotan publik. Kedua korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sebuah rumah kosong. Pegi Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan berbagai petunjuk, termasuk keterangan saksi.
Namun, Pegi selalu membantah tuduhan tersebut dan mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dengan putusan praperadilan ini, Pegi Setiawan telah bebas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, masih belum diketahui apakah pihak kepolisian akan kembali melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
@maulana