Search
Close this search box.

Hakim MK Arief Hidayat Purna Tugas Februari 2026, DPR Siapkan Seleksi Pengganti

Mahkamah Konstitusi (MK)./visi.news/Bawaslu.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai memproses pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar Selasa (19/8/2025).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan rapat Bamus membahas surat pemberitahuan dari pimpinan MK terkait berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat, yang sebelumnya diusulkan oleh DPR.

“Rapat Badan Musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian Hakim Konstitusi,” kata Habiburokhman.

Pembahasan di Komisi III dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/8/2025) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III. Hasil rapat akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPR.

Arief Hidayat akan purna tugas pada Selasa (3/2/2026), tepat ketika usianya genap 70 tahun. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia tersebut. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 26 UU MK dan Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, yang mewajibkan MK memberi pemberitahuan kepada lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :