VISI.NEWS | JAKARTA – Pengusaha money changer, Helena Lim, mendapat hukuman lebih berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua majelis hakim, Budi Susilo, dalam persidangan yang digelar di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025), menyatakan bahwa Helena terbukti bersalah membantu korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” ujar Hakim Budi.
Selain hukuman badan, Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Helena hanya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Dalam putusan banding ini, hakim juga menegaskan bahwa jika Helena tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah 1 tahun penjara.
Jaksa sebelumnya menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, pada pengadilan tingkat pertama, hakim hanya menjatuhkan vonis 5 tahun, sehingga Kejaksaan mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Dengan putusan banding ini, Helena kini harus menjalani hukuman yang lebih berat dibandingkan vonis awalnya. @ffr