VISI.NEWS | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto, Kamis (13/2/2025).
Gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Hasto Kristiyanto dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan KPK.
Praperadilan ini diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan upaya merintangi penyidikan. Hasto meminta agar status tersangkanya tidak sah.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Januari 2020. Namun, hingga kini keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK kembali mengembangkan kasus ini dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto diduga ikut merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Hasto oleh KPK tetap berlaku, sementara upaya hukum praperadilan yang diajukannya gagal. @ffr