VISI.NEWS — Penyelenggaraan Anggaran Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Bandung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kenyataan tersebut dikatakan InspektorPembantu Khusus (Irbansus) H. Muhammad Dani, SH. MM., Inspektorat Kab. Bandung, bukan lagi beberapa atau puluhan desa melainkan hampir semua desa menjadi temuan.
Salah satu yang menyebabkan hal itu, ditambahkannya, karena ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhinya. Diantaranya aparatur desa tidak memahami aplikasi sistem Siskudes atau dalam penyelenggaraannya dilakukan secara manual.
“Biasanya hal itu terjadi setelah ada pemilihan Kepala Desa baru yang selalu mengganti personel lama dengan yang dibawanya. Sehingga harus belajar kembali mengenai aplikasi sistem siskudes,” katanya di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2020).
Sementara penyelenggaraan keuangan desa yang dilakukan secara manual, menurut dia, akurasinya tidak akan jelas dan bisa berpindah-pindah. Dampak daripada itu, akan terjadi perubahan-perubahan anggaran dan penempatannya yang tidak sesuai dengan APB Desa. Walaupun sebelumnya dilakukan Musdes dan Musrembang, tetap saja pekerjaan manual eksistensinya tidak pas.
Dani berharap dari hasil pertemuan setelah dilakukan pemanggilan oleh pihak Inspektorat, penyelenggaraan anggaran bisa lebih akuntabilitas dan transparan di dalam peruntukkannya. Dan itu harus segera ditindak lanjuti secara signifikan melalui pembelajaran cepat untuk menguasai aplikasi sistem Siskudes.
“Rencananya besok kami akan mengumpulkan semua aparatur penyelenggara keuangan desa. Semoga saja dari pertemuan nanti bisa lebih meningkatkan kinerja desa,” ujarnya. @qia.