Search
Close this search box.

Harga Emas Antam Melonjak Rp20.000, Tembus 2,9 Juta Per Gram

Harga emas Pegadaian turun./visi.news/ist.
Emas batangan produksi Antam./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan signifikan pada Kamis (2/4/2026) pagi. Berdasarkan data terbaru, harga Antam naik Rp20.000 per gram dan kini berada di level Rp2.922.000 per gram. Kenaikan harga ini dipantau melalui laman resmi Logam Mulia dan menjadi perhatian pelaku pasar serta masyarakat yang berinvestasi emas.

Kenaikan harga emas tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) pukul 08.51 WIB. Sebelumnya, harga berada di level Rp2.902.000 per gram, namun kini meningkat menjadi Rp2.922.000 per gram. Selain itu, harga beli kembali atau buyback juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.637.000 per gram.

Pergerakan harga emas Antam yang fluktuatif merupakan hal yang umum terjadi di pasar komoditas. Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global, nilai tukar, serta permintaan dan penawaran.

Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini

Kenaikan harga emas Antam sebesar Rp20.000 menunjukkan tren positif dalam perdagangan logam mulia. Dengan kenaikan ini, harga emas kembali mendekati level tertinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Berikut rincian harga emas pada produk Antam berdasarkan pecahan terbaru:

– 0,5 gram: Rp1.511.000

– 1 gram: Rp2.922.000

– 2 gram: Rp5.784.000

– 3 gram: Rp8.651.000

– 5 gram: Rp14.385.000

– 10 gram: Rp28.715.000

– 25 gram: Rp71.662.000

– 50 gram: Rp143.245.000

– 100 gram: Rp286.412.000

– 250 gram: Rp715.765.000

– 500 gram: Rp1.431.320.000

– 1.000 gram: Rp2.862.600.000

Data tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam konsisten meningkat di semua ukuran gramasi.

Harga Buyback Juga Naik

Selain harga jual, emas Antam pada sisi buyback atau pembelian kembali juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp2.637.000 per gram.

Harga buyback menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka. Dengan kenaikan ini, nilai investasi emas juga ikut terdongkrak.

Baca Juga :  BKPSDM Kabupaten Bandung Awasi Ketat ASN WFH, Pelanggaran Siap Ditindak

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi harga emas Antam, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan:

– 1,5 persen bagi pemegang NPWP

– 3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:

– 0,45 persen bagi pemegang NPWP

– 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong pajak resmi.

Emas Tetap Jadi Instrumen Investasi Favorit

Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat. Pergerakan harga emas Antam yang cenderung stabil dalam jangka panjang membuatnya menjadi pilihan untuk menjaga nilai aset.

Kenaikan emas Antam hari ini memperkuat posisi emas sebagai aset lindung nilai, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu, emas juga mudah dicairkan dan memiliki likuiditas tinggi, sehingga banyak digunakan sebagai alternatif investasi jangka panjang.

Fluktuasi Harga Emas Antam

Fluktuasi emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi global, inflasi, serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Kenaikan harga emas sering kali terjadi saat kondisi ekonomi tidak stabil, karena investor cenderung beralih ke aset yang dianggap aman.

Dengan demikian, pergerakan harga emas Antam tidak hanya dipengaruhi faktor domestik, tetapi juga kondisi global. @desi

Baca Juga:

PT Antam Tbk

Baca Berita Menarik Lainnya :