Search
Close this search box.

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun ke Rp2,49 Juta

Harga emas antam./visi.news/ist.
Ilustrasi emas batangan Antam yang diperdagangkan di Indonesia./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Harga emas Antam kembali menjadi perhatian pelaku pasar setelah data terbaru dari PT Aneka Tambang Tbk melalui laman resmi Logam Mulia menunjukkan pergerakan terbaru pada Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan pemantauan pada pukul 08.54 WIB, emas Antam tercatat tidak mengalami perubahan atau tetap berada di level Rp2.850.000 per gram. Stabilnya harga emas hari ini terjadi di tengah dinamika pasar logam mulia global dan domestik.

Meski harga emas Antam tidak berubah, nilai aksi beli kembali atau buyback justru mengalami penurunan. Harga buyback tercatat turun dari Rp2.507.000 per gram menjadi Rp2.490.000 per gram.

Perubahan pada harga emas hari ini merupakan bagian dari mekanisme pasar yang dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi ekonomi dan perdagangan emas.

Harga emas Antam menjadi acuan penting bagi masyarakat yang melakukan investasi logam mulia, baik dalam bentuk pembelian maupun penjualan kembali.

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Dalam pembaruan yang sama, harga emas hari ini juga ditampilkan dalam berbagai ukuran atau gramasi. Berikut harga pecahan emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎‎- Harga emas Antam, 0,5 gram: Rp1.475.000

‎- ⁠Harga emas Antam, 1 gram: Rp2.850.000. ‎

– ⁠Harga emas Antam, 2 gram: Rp5.640.000.

‎- ⁠Harga emas Antam, 3 gram: Rp8.435.000. ‎

– ⁠Harga emas Antam, 5 gram: Rp14.025.000.

‎- ⁠Harga emas Antam, 10 gram: Rp27.995.000.

‎- Harga emas Antam, 25 gram: Rp69.862.000. ‎

– ⁠Harga emas Antam, 50 gram: Rp139.645.000. ‎

– ⁠Harga emas Antam, 100 gram: Rp279.212.000.

‎- ⁠Harga emas Antam, 250 gram: Rp697.765.000. ‎

– ⁠Harga emas Antam, 500 gram: Rp1.395.320.000. ‎

– ⁠Harga emas Antam, 1.000 gram: Rp2.790.600.000.

Baca Juga :  Persib Kelola 3.278 Kg Sampah GBLA, Terapkan Sistem Tanpa TPA

Data ini menunjukkan variasi harga emas Antam berdasarkan berat, yang memberikan pilihan bagi investor sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Transaksi

Selain pergerakan harga, emas Antam juga berkaitan dengan kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam aturan tersebut, setiap transaksi penjualan emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

PPh 22 pada transaksi buyback harga emas hari ini dipotong langsung dari total nilai yang diterima oleh penjual.

Selain itu, pada sisi pembelian, harga emas hari ini juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang sama. Untuk pembelian emas batangan, pemegang NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Harga Emas Antam Sebagai Indikator Investasi

Harga emas hari ini sering dijadikan sebagai salah satu indikator investasi oleh masyarakat Indonesia. Fluktuasi harga emas Antam mencerminkan kondisi pasar logam mulia yang dipengaruhi berbagai faktor.

Meskipun dalam pembaruan kali ini harga emas Antam tidak mengalami perubahan, penurunan nilai buyback menunjukkan adanya dinamika tersendiri dalam pasar.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global, nilai tukar, serta permintaan dan penawaran di dalam negeri.

Baca Juga :  Jadwal Sholat Kabupaten Bandung 9 April 2026: Waktu Lengkap & Tips Ibadah

Baca Juga:

Logam Mulia 

Baca Berita Menarik Lainnya :