VISI.NEWS | BANDUNG – Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya bergerak di dua arah di awal perdagangan Selasa (8/7/2025). Bitcoin mengalami tekanan tetapi XRP masih mampu bertahan di zona hijau.
Dikutip berdasarkan data dari Coinmarketcap, Selasa (8/7/2025), kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) tak mampu mempertahankan posisi di zona hijau. Bitcoin turun 0,36% dalam 24 jam dan tetapi masih mampu menguat 1,10% dalam sepekan.
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 108.502 per koin atau setara Rp 1,772 miliar (asumsi kurs Rp 16.200 per dolar AS).
Ethereum (ETH) juga melemah. ETH turun 0,37% sehari terakhir dan masih menguat 1.05% sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.551 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) masih menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 0,16% dan 0,65% sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 662,48 per koin.
Kemudian Cardano (ADA) berbalik arah ke zona merah. ADA melemah 0,22% dalam sehari tetapi masih mampu menguat 1,68% sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,5821 per koin.
Koin Lainnya
Adapun Solana (SOL) mengalami tekanan. SOL turun 0,70% dalam sehari dan melemah 3,05% sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 149,76 juta per koin.
XRP mampu menguat. XRP naik 0,20% dalam sehari terakhir dan naik 1,16% sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 2,26 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) juga di dua arah. Dalam satu hari terakhir DOGE turun 1,57% dan naik 1,81% sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level USD 0,1683 per token.
Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini masih stabil. Harga keduanya masih berada di level USD 1,00, keduanya menguat masing-masing 0,03% dan 0,08 persen.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 3,34 triliun atau setara Rp 54.600 triliun, melemah sekitar 0,51% dalam sehari terakhir.
Resmi! Blockchain Masuk Rencana Strategis Digital Indonesia
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi memasukkan teknologi blockchain ke dalam kerangka hukum nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya blockchain disebut secara eksplisit dalam regulasi resmi, menandai pengakuan penuh negara terhadap teknologi desentralisasi ini.
PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi digital nasional berbasis teknologi strategis. Dalam Pasal 186, blockchain disejajarkan dengan teknologi utama lain seperti kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik.
Dengan berlakunya PP 28/2025, pelaku usaha kini memiliki kejelasan hukum untuk membangun solusi berbasis blockchain. Untuk jenis usaha non-keuangan seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi di luar sistem keuangan, pelaku cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Sementara itu, kegiatan blockchain yang menyentuh sektor keuangan, termasuk tokenisasi aset, stablecoin, dan perdagangan kripto, tetap memerlukan izin khusus dari regulator seperti OJK. Skema ini dinilai memberi ruang inovasi sekaligus menjaga perlindungan konsumen. @desi