Search
Close this search box.

Harga Kripto Hari Ini, Kamis 8 Januari 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah

Bitcoin./visi.news/freepik.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pergerakan pasar kripto dalam 24 jam terakhir menunjukkan tekanan jual yang cukup dominan. Sejumlah aset kripto utama termasuk bitcoin (BTC) terpantau melemah. Harga kripto hari ini yang cenderung melemah seiring aksi ambil untung dan sentimen kehati-hatian pelaku pasar global.

Dari jajaran kapitalisasi pasar terbesar, hanya beberapa aset yang mampu bertahan di zona hijau. Sementara itu, Bitcoin dan Ethereum sebagai pemimpin pasar masih berada dalam fase koreksi moderat.

Mengutip dari coinmarkecap.com, Kamis (8/1/2026), Bitcoin diperdagangkan di level USD 91.255,30, melemah 2,44% dalam 24 jam terakhir. Tekanan jual masih membayangi BTC meski kapitalisasi pasarnya tetap dominan di atas USD 1,8 triliun.

Sama halnya dengan BTC, Ethereum turun 3,74% ke harga USD 3.166,75. Pelemahan ini terjadi di tengah minimnya sentimen positif dari sektor DeFi dan NFT.

Sementara itu, sebagai stablecoin, Tether relatif stabil di USD 0,9991, hanya turun tipis 0,04%. USDT tetap menjadi aset lindung nilai jangka pendek bagi trader saat volatilitas pasar meningkat.

XRP mengalami koreksi paling dalam di kelompok ini dengan penurunan 5,55% ke level USD 2,17. BNB turun 2,06% dan diperdagangkan di USD 899,42.

SOL hingga TRX Bergerak Variatif, USDC Stabil

Solana melemah 3,09% ke harga USD 136,59. Sedangkan, USDC tercatat naik tipis 0,01% ke USD 0,9998. Di sisi lain, TRX menjadi salah satu koin yang menguat dengan kenaikan 1,34% ke level USD 0,2978. Kemudian, Dogecoin turun 2,45% ke USD 0,1466. Lalu, ADA melemah 4,04% dan diperdagangkan di USD 0,4031.

BCH hingga XMR Cenderung Melemah

Bitcoin Cash terkoreksi 1,23% ke harga USD 630,88. Kemudian, LINK turun 4,06% ke USD 13,43. HYPE melemah 3,62% ke level USD 26,98.

Baca Juga :  Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 10 Januari 2026

Berbeda dari mayoritas pasar, LEO menguat 2,12% ke harga USD 9,14. Kenaikan ini menunjukkan adanya permintaan yang relatif kuat di tengah tekanan pasar. Sementara, Monero turun tipis 0,92% ke USD 437,30.

Aturan Baru Purbaya soal Pajak Kripto: Transaksi Wajib Dilaporkan Otomatis ke DJP

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini menggantikan regulasi lama (PMK No. 70/PMK.03/2017) guna menyesuaikan dengan standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan.

Dikutip dari aturan tersebut, Senin (5/1/2026), poin paling krusial dalam PMK ini adalah perluasan akses informasi yang kini mencakup Aset Kripto. Langkah ini merupakan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang disepakati secara internasional.

Nantinya, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan melakukan identifikasi dan melaporkan informasi transaksi serta kepemilikan aset kripto penggunanya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pertukaran informasi aset kripto secara otomatis (AEOI-CARF) ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.

Kewajiban Lembaga Keuangan

Selain aset kripto, PMK ini juga mempertegas prosedur bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain untuk melaporkan rekening keuangan:

Identifikasi Ketat: Lembaga keuangan wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS).

Cakupan Data: Laporan harus memuat identitas pemegang rekening (nama, alamat, tanggal lahir), nomor rekening, saldo atau nilai rekening pada akhir tahun, hingga penghasilan terkait rekening tersebut.

Batas Saldo: Untuk rekening simpanan orang pribadi, kewajiban lapor berlaku bagi saldo paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau setara mata uang asing.

Baca Juga :  Lonjakan Wisata Ungkap Tragedi Sosial, Pemkot Bandung Nilai Pusat Kota Kian Dikuasai Tunawisma

Dalam rangka modernisasi, pendaftaran lembaga keuangan sebagai pelapor kini diarahkan melalui Portal Wajib Pajak (Coretax). DJP mengapresiasi wajib pajak dan lembaga keuangan yang mulai melakukan aktivasi akun Coretax sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih transparan.

Pemerintah memberikan peringatan keras melalui Ketentuan Anti-Penghindaran. Setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi keuangan untuk menghindari kewajiban pajak.

“Ketentuan ini bertujuan memastikan implementasi standar pelaporan dipatuhi dan tidak disiasati melalui berbagai skema, termasuk praktik pengalihan aset ke yurisdiksi non-partisipan,” tulis dokumen tersebut.

Pihak-pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Akses Informasi Keuangan. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :