VISI.NEWS | BANDUNG – Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, hari pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Sebanyak 193,5 juta pemilih akan menentukan pilihan mereka untuk presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di 809.500 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk memastikan pemilu berjalan lancar, aman, dan demokratis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih saat datang ke TPS. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemilih di TPS, sesuai dengan aturan KPU:
1. Datang ke TPS sesuai dengan nomor TPS yang tertera di formulir C6 yang sudah didistribusikan oleh petugas PPS.
2. Tunjukkan formulir C6 dan KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket) sebagai identitas diri kepada petugas KPPS di meja penerimaan.
3. Petugas KPPS akan mencocokkan data pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan memberikan tanda tangan atau cap jari pada formulir C6.
4. Petugas KPPS akan memberikan empat lembar surat suara yang berbeda warna kepada pemilih, yaitu surat suara untuk presiden dan wakil presiden (berwarna merah), DPR (berwarna kuning), DPD (berwarna biru), dan DPRD (berwarna hijau).
5. Pemilih menuju bilik suara dan memberikan hak pilihnya dengan mencoblos atau menandai surat suara sesuai dengan pilihan yang diinginkan.
6. Pemilih melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warnanya. Pemilih juga harus memperhatikan nomor urut dan lambang partai pada surat suara untuk DPR dan DPRD.
7. Pemilih keluar dari bilik suara dan menunjukkan jari telunjuknya kepada petugas KPPS untuk diberi tinta sebagai tanda telah memberikan suara.
8. Pemilih meninggalkan TPS dan tidak boleh mengambil foto atau merekam proses pemungutan suara.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemilih dapat berpartisipasi dalam pemilu dengan baik dan benar. Pemilu adalah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan bertanggung jawab.
@mpa