VISI.NEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, hari ini, Rabu (13/7/22), akan menggelar sidang perdana Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terkait perkara kasus suap laporan keuangan.
Panitera Muda PN Tipikor Bandung, Yuniar mengatakan, dalam sidang dakwaan tersebut, terdakwa akan mengikuti persidangan secara online, atau tidak mengikuti secara langsung.
“Ade Yasin tidak dihadirkan di PN Tipikor Bandung besok, rencananya yang bersangkutan mengikuti sidang dakwaan secara daring atau online di kantor KPK Jakarta,” katanya.
Adapun nomor berkas perkara Ketua DPW PPP Jabar non aktip itu, lanjut Yuniar, berdasarkan berkas perkara yang didaftarkan penyidik KPK nomor 71.Pid.Sus-TPK/2022/PN/Bdg.
“Terdakwa Ade Yasin didakwa dugaan kasus suap terhadap tim auditor BPK RI Jabar, kaitan dengan WTP Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sekedar informasi, Bupati Bogor Ade Yasin non aktip, terjaring OTT KPK bersama 11 orang lainnya, dan menetapkan 8 tersangka dugaan kasus dugaan suap laporan keuangan untuk meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
“Tersangka itu ialah, diduga pemberi Suap, Ade Yasin, Bupati Bogor, Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Rizki Taufik, PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor,” urainya.
Sementara, untuk diduga penerima suap ialah, Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau Pengendali Teknis, Arko Mulawan, pegawai BPK Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, kemudian Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Jabar atau pemeriksa.
“Terakhir, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Jabar atau pemeriksa, KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK Jabar hingga Rp 1,9 miliar, itu dilakukan agar Kabupaten Bogor meraih WT tahun 2021,” pungkasnya.@eko