Hari ini Polisi Bakal Periksa Tujuh Saksi Terkait Penganiayaan M. Kece

Editor Penampakan wajah Kosman alias Muhammad Kece yang babak belur setelah dianiaya oleh sesama tahanan di penjara. /sindonews
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece bertambah tiga orang, sehingga menjadi enam orang.

“Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban,” katanya di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Saksi-saksi yang dimintai keterangan ini berstatus warga binaan atau tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri dan juga sipir atau petugas rutan. Sementara itu, pada Senin (20/9), kepolisian mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi.

“Hari ini dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Andi menambahkan tujuh saksi yang diperiksa hari ini terdiri atas empat orang petugas dan tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Sehingga, jika tujuh saksi tersebut jadi diperiksa hari ini, maka total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik sebanyak 13 orang. Mereka terdiri atas tahanan dan petugas rutan, termasuk M Kece selaku terlapor.

Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.

M Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri tanggal 26 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.

Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut, dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :  Sabet Tiga Penghargaan, Kemenkumham Jatim Konsisten Beri Pelayanan Prima Bidang Kekayaan Intelektual

Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.@mpa/mdk

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jaga Imun Saat Pandemi, Ibu-ibu Komplek Pesona Bali Rutin Senam di Minggu Pagi

Sen Sep 20 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Untuk menjaga kebugaran dan menaikan imun tubuh di masa pandemi Covid-19 ini, Ibu-ibu warga RW-18, Pesona Bali Residence, Desa/ /Kecamatan Bojongsoang, Kab. Bandung melaksanakan acara senam pagi setiap hari Minggu dengan protokol kesehatan (Proses). Untuk menambah kemeriahan acara senam pagi, panitia menyediakan door prize bagi peserta yang […]