Search
Close this search box.

Hari Ini Ratusan Kader Partai Demokrat Geruduk PN Bale Bandung, Ada apa ?

Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bandung Saeful Bachri, menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung RI melalui PN Bale Bandung, Senin (3/4/2023). /visi.news/gustav viktorizal

Bagikan :

VISI.NEWS | BALEENDAH – Ratusan kader Partai Demokrat dari berbagai wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat juga Kota Cimahi mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kec. Baleendah, Kab. Bandung.

Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bandung Saeful Bachri, menyebutkan aksi tersebut dalam rangka penyerahan surat berupa permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung RI melalui PN Bale Bandung.

Kader Partai Demokrat saat mendatangi PN Bale Bandung, Senin (3/4/2023). /visi.news/gustav viktorizal

Pasalnya, dikatakan Saeful, hal itu dilatarbelakangi karena adanya PK dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Abal-abal yang dikomandoi Moeldoko. “Kami kader-kader Demokrat di Kabupaten Bandung dan wilayah lainnya, merasa perlu mengeluarkan surat permohonan perlindungan keadilan dan hukum, kepada MA karena sebelumnya ada pengajuan PK dari kubu abal-abal, dan itu disinyalir untuk menganggu konstalasi partai demokrat yang saat ini sedang bagus-bagusnya,” ujarnya kepada VISI.NEWS, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, ungkap Eful sapaan akrabnya itu, PK yang dilayangkan kubu Moeldoko sangat berpotensi menganggu koalisi perubahan.

“Dimana PK itu muncul pada tanggal 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat menyatakan mendukung dan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024, sehingga kami harus waspada dengan kondisi sekarang, karena ini ada upaya hukum yang luar biasa dari kubu Moeldoko,” bebernya.

Dirinya berharap kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar terus mengawasi dan mengawal situasi dan kondisi pada saat ini, karena berdasarkan versi mereka ada empat novum.

“Mereka sudah mengajukan empat kali novum dalam PK dan itu sudah dibantahkan pada saat persidangan dari awal, sehingga menurut kaidah hukum saat ini bukan hal baru, tetapi bukti lama yang diungkit kembali, pada intinya hal tersebut memperhambat Anies Baswedan sebagai Capres, sehingga ini ada kaitannya dengan politik,” pungkasnya. @gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :