Search
Close this search box.

Hari Ini Tanpa Ganjil Genap di Jakarta, Semua Kendaraan Bebas Melintas

Ilustrasi./visi.news/wahana.news.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Akhir pekan seringkali menjadi waktu favorit masyarakat untuk melepas penat setelah aktivitas padat selama hari kerja. Salah satu hal yang membuat mobilitas di Sabtu terasa lebih lega adalah ditiadakannya aturan ganjil genap Jakarta.

Pada hari ini Sabtu (6/9/2025), seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas bebas di Jakarta tanpa dibatasi oleh angka terakhir pada pelat nomor.

Aturan ganjil genap hanya diberlakukan pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Dengan begitu, setiap Sabtu dan Minggu otomatis menjadi hari bebas ganjil genap, termasuk juga jika bertepatan dengan hari libur nasional tanggal merah.

Artinya, aturan jam operasional yang biasanya berlaku dipagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam 16.00–21.00 WIB tidak diterapkan pada akhir pekan.

Kelonggaran ini memberi keleluasaan bagi pengendara untuk melakukan berbagai aktivitas, mulai dari rekreasi, kunjungan keluarga, hingga perjalanan singkat ke luar kota.

Meski begitu, perlu diingat bahwa lalu lintas di akhir pekan tidak serta merta lengang. Justru pada momen seperti ini, beberapa ruas jalan cenderung lebih padat akibat meningkatnya mobilitas warga yang memanfaatkan waktu libur.

Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Tekankan Percepatan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Meski tanpa pembatasan ganjil genap, prinsip utama dari kebijakan ini tetap relevan, yakni mendorong masyarakat agar tidak sepenuhnya bergantung pada kendaraan pribadi.

Apalagi, dengan semakin berkembangnya jaringan transportasi massal yang lebih modern dan efisien, masyarakat punya lebih banyak pilihan mobilitas.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

Baca Juga :  Pemkot Bandung Resmi Buka Kembali Taman Lansia yang Lebih Aman dan Nyaman

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :