Search
Close this search box.

Hari Ini UMP Jakarta dan Jabar 2026 Diumumkan, Pemerintah Berupaya Hindari Konflik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers di Balaikota Jakarta, Selasa (23/12/2025), menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026./visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS|JAKARTA – Hari ini, Rabu (24/12/2025), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penetapan ini menjadi perhatian utama pekerja dan pengusaha karena terkait kesejahteraan sekaligus daya saing daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan besaran UMP nantinya dapat diterima semua pihak, baik pengusaha, buruh, maupun pemerintah.

“Bismillahirrahmanirrahim, pokoknya bisa diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok, karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem lah,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balaikota, Selasa (23/12/2025).

Pramono menegaskan penetapan UMP akan tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. “Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu,” tambahnya.

Sejauh ini, tiga angka masih menjadi bahan perdebatan di Dewan Pengupahan Jakarta. Pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan kenaikan dengan alpha 0,5, buruh meminta upah berdasarkan 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp5.898.511, sementara pemerintah daerah mengusulkan alpha 0,75.

Sementara itu, di Jawa Barat, Dewan Pengupahan juga belum sepakat. Inflasi Jabar pada September 2025 tercatat 2,19 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 5,11 persen menjadi acuan perhitungan. Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 Rp3.833.318 dan UMSP Rp3.870.004. Pengusaha mengajukan kenaikan 4,745 persen menjadi Rp2.295.206. Pemerintah provinsi mengusulkan Rp2.317.601 atau naik 5,77 persen dari UMP 2025.

Firman Desa, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, menegaskan posisi pemerintah sebagai penengah.

“Pemerintah mencoba menengahi antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan. Pastinya juga harus sesuai regulasi yang ada,” kata Firman.

Selain UMP, pemerintah juga mengusulkan UMSP untuk sektor dengan risiko tinggi seperti konstruksi dan pertambangan. Besaran UMSP 2026 diusulkan Rp2.339.995, naik 6,79 persen dibanding 2025.

Baca Juga :  Jembatan Darurat Jadi Penggerak Pemulihan Wilayah Bencana, BNPB Kejar Pemasangan 270 Bailey

Pengumuman resmi UMP dan UMSP 2026 di kedua provinsi dijadwalkan hari ini, sesuai ketentuan PP terbaru yang mewajibkan penetapan paling lambat 24 Desember. Penetapan ini diharapkan dapat menenangkan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha menjelang awal tahun baru.@fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :