VISI.NEWS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahfiana, menyampaikan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung. Di mana, dilihat dari sudut pandang pengawasan secara keseluruhan, tahapan Pilbup dinilai berhasil.
Kahfiana mengungkapkan, ada materi-materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang bergulir. Pihaknya sudah melakukan penyusunan data terkait hal ini, mengingat pelaksanaan Pilbup sudah rampung seluruhnya.
“Pengawasannya sudah, jadi kita sedang menyusun semua hal itu. Dari sisi pelaksanaan teknis pengawasan, Alhamdulillah semua terawasi. Dari sisi tahapan pelaksanaan kampanye juga, Alhamdulillah bisa terawasi semua,” ujar Kahfiana kepada wartawan, di sela-sela kegiatannya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang digelar di Hotel Kampung Pago, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021) siang.
Kahfiana menjelaskan, gugatan sengketa Pilbup Bandung berasal dari pasangan calon atas nama Kurnia Agustina dengan Usman Sayogi yang ditujukan ke KPU.
“Posisi Bawaslu dalam gugatan ini, kita kan sebagai pemberi keterangan. Nanti di persidangan MK juga sama (sebagai pemberi keterangan),” jelasnya.
Isi gugatan tersebut, lanjut Kahfiana, berhubungan dengan unsur materi Visi Misi, netralitas, serta keterlibatan perangkat Desa dan Kecamatan.
Bawaslu, sambungnya, sudah mengantongi hasil temuan terkait gugatan tersebut. “Ini kan (gugatannya) masuk di MK. Jadi materi itu menjadi materi gugatan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Di samping itu, Kahfiana memaparkan tentang partisipatif masyarakat. Dilihat dari sisi KPU, hal tersebut terwujud dalam bentuk kehadiran masyarakat yang datang ke TPS. Sedangkan dilihat dari sisi pengawasan, partisipatif masyarakat berupa kesadaran dan keberanian untuk memberikan, paling tidak, informasi awal ataupun laporan pelanggaran kepada pengawas Pemilu.
Kata Kahfiana, selain dari Tim Sukses paslon, ada beberapa laporan pelanggaran yang datang dari masyarakat melalui Panwas Kecamatan. “Kalau itu tindak pidana, langsung di-guide oleh Kecamatan ke Kabupaten,” imbuhnya.
Tumbuhnya kesadaran masyarakat di sisi partisipatif pengawasan, tutur Kahfiana, berarti bahwa mereka turut andil dalam penyelenggaraan Pilbup yang sehat secara demokrasi.
“Orang berani melapor itu kan sangat ‘wah’ sekali saya kira. Nah, itu dari sisi partisipatif pengawasannya,” pungkasnya. @yus