Search
Close this search box.

Hasil Pemeriksaan Saksi-saksi, Wali Kota Bekasi Diduga Menerima Sejumlah Uang Saat Melakukan Mutasi dan Rotasi

KPK tahan sembilan tersangka korupsi dalam pengadaan barang dan jasa juga mutasi di lingkungan Pemkot Bekasi. /visi.news/kpk.go.id

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), ahir pekan kemarin memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui sebagai bentuk komitmen, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk “sumbangan masjid”.

Aliran yang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yakni Jumhana Lutfi yang menerima Rp. 4 miliar dari Lai Bui Min, Wahyudin menerima Rp. 3 miliar dari Makhfud Saifudin, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp. 100 juta dari Suryadi.

Selain itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya, saat akan melakukan mutasi dan rotasi.
“Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp. 600 juta,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/1/2022).

KPK juga mendalami uang ganti rugi itu dalam pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp. 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp. 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp. 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp. 15 miliar.

Dari proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca Juga :  Pemda Jabar dan UPI Bersinergi dalam Program MBKM untuk Pencegahan Stunting dan Pengelolaan Sampah

Bahkan diketahui juga ada tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan tersangka diduga menerima Rp. 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.
KPK juga akan memeriksa tujuh lurah terkait dugaan aliran dana untuk tersangka Wali Kota Bekasi dari potongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi,” katanya.

Lurah yang akan dijadikan saksi dugaan korupsi Wali Kota Bakasi itu yakni Lurah Kranji Kota Bekasi Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Kota Bekasi Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya Kota Bekasi Ngadiono, Lurah Arenjaya Kota Bekasi Pra Fitria Angelia, Lurah Telukpucung Kota Bekasi Djunaidi Abdillah, Lurah Perwira Kota Bekasi Isma Yusliyanti, Lurah Kaliabang Tengah Kota Bekasi Ahmad Hidayat. Selain lurah, ada juga Diah selaku Kabag Hukum Pemkot Bekasi dan Ina selaku ASN/staf bagian hukum.

KPK juga telah memeriksa saksi Nasori selaku Direktur Marketing PT MAM Energindo untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan. “Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi,” ungkap Ali.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu yakni Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).@mpa

Baca Juga :  Kalahkan Arab Saudi! Sandy Walsh Jadi Pahlawan Indonesia

Baca Berita Menarik Lainnya :