VISI.NEWS | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (10/1/2025). Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” ujar Djuyamto dalam keterangannya.
Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan Ketua PN Jaksel menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan memimpin sidang.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap yang melibatkan mantan kader PDI-P, Harun Masiku. Ia diduga turut memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus Harun Masiku, yang berstatus buron sejak 2020. @ffr