Search
Close this search box.

Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP atas Dugaan Tindak Asusila

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asyari, menjadi satu-satunya teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Kasus ini mencuat setelah pengadu melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan Hasyim selama bimbingan teknis PPLN di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusan yang dibacakan secara daring oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, Majelis sidang DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu. “Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Majelis hakim DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU, berlaku sejak putusan dibacakan. DKPP menilai tindakan Hasyim terhadap pelapor tidak wajar dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hasyim dinilai memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual saat bimbingan teknis di Den Haag.

Fakta persidangan menunjukkan Hasyim memiliki komunikasi intens dengan pengadu setelah bimbingan teknis di Bali, serta sempat bertemu di Jakarta. Selain itu, pengadu diantar menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI ke Bandara Soetta dan pulang ke Belanda dengan tiket yang dibiayai oleh Hasyim. Pada 3 Oktober 2023, Hasyim mengunjungi Belanda dan menginap di sebuah hotel, di mana dugaan perbuatan asusila terjadi.

Komunikasi antara Hasyim dan pengadu berlanjut setelah kejadian tersebut. Hasyim diminta bantuan untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, serta memberikan monitor seharga Rp 5 juta kepada pengadu. Akhirnya, pengadu meminta Hasyim bertanggung jawab atas kejadian 3 Oktober, namun Hasyim tidak menyanggupinya. Konflik ini memuncak pada Januari 2024 dengan dibuatnya surat pernyataan antara keduanya.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Sabtu 10 Mei 2025

Pengadu akhirnya memutuskan mundur sebagai anggota PPLN Den Haag pada 4 Februari akibat konflik pribadi dengan Hasyim, meskipun Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag membantah adanya surat pengunduran diri. Sebelumnya, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP atas dugaan pelanggaran etik terkait hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Pengadu dalam kasus ini diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), yang menuding Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus, serta menggunakan relasi kuasa untuk mendekati pengadu.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :