VISI.NEWS | BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan melewati pelintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal itu menyusul adanya Gapeka 2025 yang membuat tingkat durasi kereta melewati pelintasan sebidang semakin tinggi.
“Dalam Pasal 114 dikatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba dalam siaran persnya, Kamis (20/2/2025).
Sanksi bagi pelanggar di pelintasan sebidang tersebut diatur dalam Pasal 296 di undang-undang yang sama.
Pada pasal ini menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan yang melalui pelintasan sebidang antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, KAI juga terus berupaya meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai program, seperti melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat baik secara langsung maupun di sekolah-sekolah serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menutup pelintasan sebidang yang tidak resmi.
Seperti penutupan pelintasan sebidang yang sudah dilakukan di tahun 2024 sebanyak 309, dilanjutkan hingga Februari 2025, KAI telah melakukan normalisasi dan penutupan di 8 lokasi pelintasan yang tersebar di beberapa Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre).
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang tersedia dengan selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di pelintasan sebidang. Kewaspadaan dan kedisiplinan bersama dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak,” ucap Anne. @desi