VISI.NEWS | JAKARTA – Beberapa kasus perdagangan orang atau TPPO yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri belakangan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang terlalu menggiurkan. Modus operandi para pelaku TPPO seringkali memanfaatkan iming-iming gaji besar, fasilitas mewah, atau jabatan menarik untuk menjerat para korban.
Salah satu contoh kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terungkap baru-baru ini adalah kasus 26 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Para korban ditawarkan bekerja di Thailand sebagai staf pemasaran dengan gaji Rp 12-15 juta dan mendapat komisi apabila mencapai target. Namun, setelah sampai di Thailand, para korban malah disekap dan dipaksa menjadi penipu daring atau online scamming.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, para korban direkrut oleh pelaku melalui media sosial, kerabat, teman, atau kenalan. Pelaku kemudian mengurus dokumen perjalanan para korban secara ilegal dan membawa mereka ke Myanmar melalui jalur tikus.
“Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban,” ujar Djuhandhani dalam jumpa pers, di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Kasus serupa juga terjadi di Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam, bahkan Uni Emirat Arab. Menurut Kementerian Luar Negeri, kasus TPPO di Indonesia meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir. Dalam setahun terakhir, sekitar 1.900 WNI meninggal dunia dalam kasus TPPO. Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) juga melaporkan, dalam tiga tahun terakhir menangani 94.000 pekerja migran yang dideportasi dari negara Timur Tengah dan Asia. Sebanyak 90% di antaranya berangkat secara tidak resmi dan diyakini diberangkatkan sindikat penempatan ilegal PMI.
“Jadi sangat berhati-hati dalam melamar pekerjaan melalui lowongan pekerjaan yang tidak jelas, cek dulu keabsahannya. Karena dalam catatan kami, WNI di sektor ini semakin menyebar, yang tadinya hanya tercatat di Filipina dan Kamboja, sekarang sudah ada di Myanmar, Laos, Vietnam, bahkan UEA (Uni Emirat Arab),” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha.
Untuk mencegah dan memberantas kasus TPPO, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis, seperti merombak Satuan Gugus Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang, menguatkan kerja sama antar lembaga, dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas sumber dan prosedurnya.
@mpa