Search
Close this search box.

Heboh! Tampang Penculik Anak di Cipadung Terungkap Rencana Jual Korban Rp.13 Juta

Bagikan :

VISI.NEWS| BANDUNG – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menghadirkan tersangka atau pelaku penculikan anak usia 2,5 tahun di Cipadung Kulon, Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024).

Pelaku bernama Suci Hartiningsih alias Uci berusia 23 tahun warga Cibalong, Garut. Dia melakukan aksinya pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Menurut keterangan Kapolrestabes, pelaku berpura-pura mengajaj korban untuk membeli makanan.

“Pelaku ini berpura-pura mengajak anak pelapor itu untuk membeli makanan, kemudian tersangka berkata ke istri pelapor itu janji mau beliin makanan, dan pelapor memperbolehkannya dengan syarat istrinya ikut. Tapi, ketika di Toserba itu pelaku menyuruh ibu dari anak itu mengganti baju di wc dan anak tersebut digendong oleh pelaku keluar dari Toserba,” katanya.

Kapolrestabes menyebut pihaknya memiliki barang bukti rekaman CCTV, satu stel pakaian yang dipakai tersangka pada saat melakukan aksi penculikan, seperti rok panjang jeans biru dan baju kaos rajut warna kuning, serta satu buah baju anak warna pink putih.

Pelaku berencana hendak menjual anak tersebut seharga Rp 13 juta dan pelaku telah melakukan kontak dengan calon pembeli yang saat ini masih diselidiki.

“Pelaku mengaku bermotif ekonomi dengan berpura-pura mengajak korban dan ibu korban untuk membeli makanan sesampainya di tempat perbelanjaan. Ibu korban disuruh mengganti baju di dalam toilet, sewaktu ibu korban di dalam toilet tersangka membawa kabur korban,” ujarnya.

Kapolrestabes pun menambahkan, pihaknya mengecek TKP dan sewaktu di TKP secara kebetulan pelapor melihat mobil angkot yang ditumpangi istri dan anaknya serta tersangka sewaktu pergi ke Toserba, setelah ditanya ke sopir angkot ternyata sopirnya itu bukan yang membawa tersangka kemarin melam melainkan masih saudara.

Baca Juga :  3 Cara Mencegah Dinding Lembap Saat Musim Hujan

“Setelah dihubungi sopir itu supaya datang ke kelurahan Cipadung dan setelah bertemu si sopir itu masih mengingatnya tersangka turun dari angkot di gang samping KFC Griya Ujungberung, dan anggota reskrim Polsek Panyileukan yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung melakukan pencarian di sekitar gang itu dan menanyakan ke warga sekitar hingga ditemukan di sebuah kontrakan,” katanya.

“Kami kenakan pasal 328 KUHPidana dan atau pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” ujarnya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :