VISI.NEWS – Seorang pria bernama Muhammad Basmi ditangkap Bareskrim Polri karena menghina Kepala KSP Moeldoko di akun Facebook-nya. Basmi dijerat dengan UU ITE.
Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” kata Listyo kepada wartawan, pada Minggu (18/10/2020), seperti dilansir detik.com.
Basmi, dilihat dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan polisi,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menambahkan.
Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang disita antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.@fen