Oleh Idat Mustari
KITA yang bekerja di Perusahaan Jasa Keuangan dalam hal ini BPR (Badan Perkreditan Rakyat) tidak bisa bekerja semau gue. Melainkan terikat oleh peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat, serta keharusan melindungi
pemangku kepentingan (stakeholders).
Untuk itu penerapan tata kelola yang baik ‘Good Coorperate Governance’ (GCG) adalah sebuah keharusan. Betapa pentingnya penerapan prinsip-prinsip ‘Tata Kelola Perusahaan Yang Baik’, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 4/POJK.03/Tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam pasal 2, ayat 1, pada POJK Nomor 4/POJK.03/Tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, dijelaskan “BPR wajib menerapkan tata kelola dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.” Pada ayat berikutnya, dijelaskan paling sedikit 11 (sebelas) wujud dari penerapan tata kelola,pada point d) tentang penanganan bentuan kepentingan.
Yang dimaksud dengan benturan kepentingan antara lain adalah
perbedaan antara kepentingan ekonomis BPR dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pejabat Eksekutif, dan/atau pihak terkait dengan BPR.
Sejatinya, terjadinya benturan kepentingan itu harus dihindari, sebab tidak jarang ini asal muasal atau bibit terjadinya penyimpangan baik bisa dikategorikan Tindak Pidana Perbankan dan Korupsi.
Memang benturan kepentingan itu sejatinya tidak ada, namun dalam kenyataannya hal ini sulit dihindari sebagai akibat interaksi antara pemangku kepentingan dengan pihak-pihak lainnya.
Namun apabila keputusan tetap harus diambil maka pihak-pihak dimaksud harus mengutamakan kepentingan ekonomis BPR dan menghindarkan BPR dari kerugian yang mungkin timbul atau kemungkinan berkurangnya keuntungan BPR serta mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan
Dalam kaitan ini, pemberian perlakuan istimewa kepada pihak-pihak tertentu di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku termasuk dalam
kategori benturan kepentingan yang menimbulkan kerugian BPR atau mengurangi keuntungan BPR, antara lain pemberian suku bunga yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penerapan good corporate governance dan manajemen resiko yang baik tidak
hanya menghindarkan BPR dari potensi kecurangan tetapi juga akan memberikan pengaruh dalam meningkatkan kinerja keuangan BPR itu sendiri, yang salah satunya terhindarnya dari benturan kepentingan, jika pun terjadi harus fokus dengan mengutamakan kepentingan dan keuntungan perusahaan (BPR).
Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) tidak akan terjadi jika semua pihak menjaga integritas dan senantiasa taat pada kebijakan, prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Benturan kepentingan erat kaitannya dengan mentalitas. Believe or not !
- Penulis, Advokat dan Komisaris BPR Kerta Rahardja