Search
Close this search box.

Hitungan Pembayaran Zakat Fitrah Beda – Beda, Kusnadi : Cianjur Rp. 57 Ribu, Kuningan Rp. 25 Ribu

Bagikan :

VISINEWS | BANDUNG – Bendahara Fraksi Golkar Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi membeberkan besaran zakat fitrah tahun 2022 di Jabar sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar, lantas berapa besaran rupiah membayar zakat fitrah?

Menurut informasi yang diperoleh, besaran membayar zakat fitrah di berbagai wilayah Jabar, diketahui berpariasi atau berbeda-beda, dikutif dari SE Baznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota Kabupaten se-Jabar Tahun 1443 H/2022 M.

“Dalam SE diketahui bahwa besaran nominal pembayaran zakat fitrah di masing-masing wilayah berbeda-beda, misalnya di Bekasi Rp. 45.000 dan di Bogor Rp. 37.500,” katanya.

Legislator dapil Kabupaten Bogor ini mengungkapkan, jika dalam bentuk makanan pokok seperti halnya beras, maka masyarakat harus membayar zakat fitrah sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 liter, namun boleh juga ditunaikan sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari berdasarkan lokasi atau tempat tinggal.

“Untuk lebih jelas dan pasti, seperti ini uraian pembayaran zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk rupiah atau uang tunai, disesuaikan dengan 27 wilayah kota kabupaten di Jabar,” ungkapnya.

Untuk wilayah Kota Bandung, lanjut Kusnadi sebesar Rp. 32.000, Kota Depok Rp. 45.000, Kota Bogor Rp. 45.000, Kota Cimahi Rp. 30.000, Kota Bekasi Rp. 40.000, Kota Tasikmalaya Rp. 30.000, Kota Banjar Rp. 25.000, Kota Cirebon Rp 35.000 dan Kota Sukabumi sebesar Rp 33.000.

“Adapun wilayah Kabupaten diantaranya Bandung Rp.32.500, Bandung Barat Rp 30.000, Subang Rp 30.000, Cirebon Rp. 30.000, Sumedang Rp. 32.500, Cianjur Rp. 31.000 atau Rp. 37.000 atau Rp. 57.500, Kuningan Rp.25.000, Bekasi Rp. 45.000,” ujarnya.

Kemudian Tasikmalaya Rp. 27.500, Ciamis Rp. 27.500, Majalengka Rp. 30.000, Purwakarta Rp. 31.250, Indramayu Rp. 30.000, Karawang Rp. 32.000, Sukabumi Rp. 31.000, Garut Rp. 30.000, Bogor Rp. 37.500, dan Pangandaran Rp. 27.500.

Baca Juga :  Kotak Hitam Pesawat Jeju Air Berhenti Merekam Empat Menit Sebelum Kecelakaan

“Jika membaca SE Baznas Jabar, Cianjur diketahui terbesar dalam nominal pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 57.500, sementara terkecil yakni Kuningan sebesar Rp. 25.000,” ucap Kusnadi.

Terakhir dasar membayar zakat fitrah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

“Aturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan, aturan itu juga menjelaskan mengenai cara menghitung zakat fitrah beras dan cara menghitung zakat fitrah dengan uang,” pungkasnya. @eko.

Baca Berita Menarik Lainnya :