Search
Close this search box.

Hukuman Mati Disahkan, Dunia Murka ke Israel

Ilustrasi./visi.news/shutterstock.

Bagikan :

VISI.NEWS | TEL AVIV – Parlemen Knesset resmi mengesahkan undang-undang kontroversial yang memperbolehkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Kebijakan ini langsung menuai kecaman luas dari komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia yang menilai aturan tersebut diskriminatif dan tidak manusiawi.

Undang-undang tersebut disahkan pada Senin setelah melalui dorongan panjang dari kelompok sayap kanan Israel yang ingin memperketat hukuman terhadap pelaku kekerasan bermotif nasionalisme. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahkan hadir langsung dalam pemungutan suara untuk mendukung pengesahan aturan tersebut.

Dalam aturan baru ini, hukuman mati—yang akan dilakukan dengan cara gantung—menjadi hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan bermotif nasionalisme terhadap warga Israel. Kebijakan ini disebut sebagai langkah keras yang belum pernah diterapkan secara luas sebelumnya.

Meski secara teori undang-undang ini juga membuka kemungkinan hukuman mati bagi warga negara Israel, sejumlah pakar hukum menilai formulasi pasalnya secara efektif mengecualikan warga Yahudi. Dengan demikian, pihak yang paling mungkin dijatuhi hukuman mati tetaplah warga Palestina, termasuk mereka yang memiliki kewarganegaraan Israel.

Pemerintah Israel menegaskan bahwa undang-undang ini tidak berlaku surut. Artinya, para tahanan yang saat ini berada dalam penahanan Israel—termasuk mereka yang terlibat dalam serangan besar pada Serangan 7 Oktober 2023—tidak akan dikenakan hukuman mati berdasarkan aturan baru ini.

Namun demikian, banyak pihak memprediksi undang-undang ini akan segera digugat di Mahkamah Agung Israel. Sejumlah organisasi HAM menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan universal dan berpotensi memperburuk konflik yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut.

Di tengah kontroversi ini, Netanyahu juga memberikan pernyataan terkait konflik yang lebih luas di kawasan. Ia menyebut perang antara Israel dan Iran telah melewati “lebih dari setengah jalan”, namun menolak memberikan batas waktu kapan konflik tersebut akan berakhir.

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Cisolok Sukabumi, Empat Rumah Warga Rusak

Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump meningkatkan tekanan terhadap Iran dengan mengancam akan menghancurkan infrastruktur sipil jika Teheran tidak segera mencapai kesepakatan damai. Pernyataan ini memicu kekhawatiran global terkait potensi pelanggaran hukum internasional.

Situasi di Timur Tengah pun semakin memanas. Dari konflik di Gaza, ketegangan dengan Iran, hingga eskalasi di Lebanon, berbagai perkembangan ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut tengah berada dalam kondisi yang sangat rentan, dengan kebijakan baru Israel berpotensi menjadi pemicu tambahan bagi meningkatnya ketegangan global.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :