Search
Close this search box.

Humas PN Jakarta Selatan Ungkap Alasan Gugatan Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan T. Marbun mengungkapkan alasan perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah yang resmi diputuskan secara verstek pada Selasa (24/9). Gugatan itu diajukan Ruben atas Sarwendah sejak 11 Juni.

Alasan perceraian untuk pertama kalinya diungkap pihak pengadilan. Hal tersebut sebelumnya tidak pernah disinggung oleh pengadilan atau kuasa hukum selama proses persidangan.

“Pada prinsipnya bahwa di antara mereka tidak ada lagi kecocokan. Iya kurang lebih begitu [cekcok],” kata T. Marbun di PN Jakarta Selatan, Dilansir derik.com Kamis (26/9/2024).

“Karena alasan-alasan itu bisa dibuktikan Majelis Hakim, dibuktikan oleh penggugat. Oleh karenya, atas perkembangan tersebut oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya,” T. Marbun menjelaskan.

Dua pekan sebelum putusan perceraian, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu menyatakan kliennya akan blak-blakan mengenai perceraian dengan Sarwendah.

Ruben Onsu disebut bakal memberikan penjelasan terkait perceraiannya, termasuk soal berbagai informasi yang masih simpang siur, isu-isu yang menerpa dirinya, Sarwendah, hingga anak-anak mereka.

Namun, hingga perkawinan Ruben Onsu dan Sarwendah resmi diputus cerai secara verstek, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana blak-blakan tersebut.

Sebelumnya, Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan keduanya dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak angkat laki-laki.

Perkawinan mereka pun resmi dinyatakan putus atau cerai pada 24 September 2024 secara verstek karena Sarwendah selaku tergugat tidak pernah hadir dalam sidang cerai.

“Adapun yang menjadi putusan dari pengadilan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan dari penggugat tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian,” kata T. Marbun.

Baca Juga :  Manfaat Jus Lemon dan Cara Aman Mengonsumsinya

T. Marbun mengatakan Majelis Hakim dalam sidang putusan hanya memutuskan terkait status perkawinan Ruben Onsu dan Sarwendah, tak ada soal hak asuh anak dan juga harta gona-gini.

@cha

Baca Berita Menarik Lainnya :