VISI.NEWS | BANDUNG – Ada hal yang beda dari kegiatan rutinitas upacara bendera 17 Agustus 2022 di lingkugan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, dimana Polresta Bandung menggelar konferensi pers di Lapang Upakarti Soreang.
Dalam keterangan pers-nya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Sat Narkoba Polresta Bandung baru-baru ini berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 3 kilo gram.
“Narkoba jenis sabu tersebut hasil pengungkapan di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatya pada rangkaian di bulan Juni 2022, dan ini merupakan hasil pegembagan jajaran Sat Narkoba,” katanya.
Sekedar informasi, temuan kasus narkoba jenis sabu tersebut didapat di sekitar wilayah Rancaekek, dimana diduga pemilik narkoba keristal putih tersebut diduga merupakan Ketua Geng Motor.
“Dari tangan Ketua Geng Motor tersebut kita berhasil mengamankan sabu 3 kilo gram di rumahnya diwilayah Rancaekek,” sambungnya.
Pemilik narkoba sabu 3 kg itu, lanjut Kusworo, diketahui berinisial RR berusia 30 tahun, dan diduga memperkerjakan anak dibawah umur dengan jaringan geng motor 133.
“Dari keterangan terduga pelaku, diduga peredaran sabu ini melibatkan anak dibawah umur atau para anggota geng motornya,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung menyelamatkan kurang lebih 30 sampai 40 ribu warga masyarakat Kabupaten Bandung terhindar dari narkoba jenis sabu ini.
“Atas perbuatannya yang tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.@eko