VISI.NEWS | BANDUNG – Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, mendapat keringanan masa hukuman berupa remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Saat ini, Dandy menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menyebutkan Dandy memperoleh dua jenis remisi sekaligus.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar, Senin (18/8/2025).
Selain Dandy, sejumlah narapidana kasus besar lain juga mendapat remisi di momentum HUT ke-80 RI, di antaranya Gregorius Ronald Tannur dan John Kei yang ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Total ada 1.555 warga binaan di Lapas Salemba yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, menjelaskan nama-nama lain yang turut mendapatkan remisi antara lain Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, serta Windu Aji Sutanto. Rata-rata mereka mendapat remisi hingga 90 hari.
Fadil menambahkan, remisi diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti perilaku baik, partisipasi dalam program pembinaan, serta penurunan tingkat risiko. Namun, ada pula narapidana yang tidak mendapat remisi, seperti Alwin Albar dan Emil Ermindra yang masih berstatus tahanan.
@ffr












