Search
Close this search box.

Hutan Jawa Dikuasai, Warga Tersingkir

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR mengunjungi Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Bali, Kamis (16/9/2022). /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Hutan Jawa seolah berubah menjadi zona konflik yang tak terlihat. Perum Perhutani menguasai 2,4 juta hektare, tetapi sebagian besar lahan justru dibiarkan kritis. Warga yang menempati hutan selama puluhan tahun kini dianggap ilegal, diancam denda, hingga pidana. Di balik klaim “pengelolaan hutan yang profesional”, jutaan rakyat Jawa kehilangan hak atas tanah mereka sendiri.

Data Perkumpulan HuMa 2025 menunjukkan, lebih dari 13.962 hektare permukiman rakyat berada di dalam kawasan hutan. Lebih dari 730 ribu hektare lahan lain adalah area interaksi sosial-ekologis yang penting untuk kehidupan warga dan kelestarian hutan. Namun, kebijakan formal sering mengabaikan fakta ini, menempatkan warga dalam posisi rentan dan rawan kriminalisasi.

Di Desa Sumberjati, Kabupaten Malang, warga yang menempati lahan sejak 1960-an tiba-tiba dianggap ilegal. Kepala desa, Suparman, menunjukan dokumen kepemilikan turun-temurun. “Setiap bulan ada tim Perhutani datang. Mereka mengancam denda, bahkan pidana,” katanya. Ironisnya, warga yang menjaga hutan justru menjadi pihak yang diserang.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. 54 persen pelanggaran HAM terkait sumber daya alam di Jawa melibatkan aparat resmi. Praktik kriminalisasi warga hutan telah menjadi strategi tersembunyi untuk memperkuat penguasaan hutan negara, sementara warga yang menjaga hutan tetap kehilangan hak.

Dr. Indra Saputra, pakar kehutanan dari UGM, menekankan, “Pengetahuan tradisional warga desa hutan terbukti lebih efektif menjaga kelestarian hutan dibandingkan model monopoli negara yang hanya mengejar hasil ekonomi.” Studi UGM 2023 di 12 desa hutan menunjukkan, warga lokal mampu mengelola hutan lebih produktif dan berkelanjutan.

Di Banyuwangi, program reboisasi resmi menggusur warga demi penanaman pohon komersial. Penelitian HuMa 2024 menemukan, pohon yang dikelola warga justru menghasilkan panen lebih baik, ramah lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan. Program pemerintah gagal menjaga kesuburan tanah dan ekosistem.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 22 Januari 2026

Kebijakan seperti KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) yang seharusnya memberi ruang warga, hanya dijalankan minim. Surat kepemilikan tradisional sering tak diakui, dan warga kehilangan legitimasi hukum. Konflik lahan semakin tajam, kriminalisasi meningkat.

Pemerintah mengklaim sedang mengembangkan sistem partisipatif, namun di lapangan warga sering menghadapi pungutan liar, intimidasi aparat, dan denda administratif. Gap antara kebijakan dan praktik nyata membuat warga hutan terjepit.

Warga desa yang menjaga hutan seharusnya menjadi mitra, bukan tersangka. Namun realitanya, mereka justru disingkirkan demi monopoli pengelolaan hutan negara yang menekankan keuntungan ekonomi, tanpa memperhitungkan ekologi dan sosial.

Studi HuMa 2024 menunjukkan desa yang mengelola hutan berbasis komunitas mengalami penurunan konflik hingga 65 persen. Hasil produksi pangan lokal naik 40 persen. Model ini membuktikan bahwa warga lokal lebih efektif menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Di Desa Glagah, Banyumas, hak kelola terbatas diberikan pada warga, termasuk menjaga pohon produktif. Dalam lima tahun, produksi meningkat 35 persen, sementara hutan tetap lestari. Ini menjadi bukti bahwa pemberdayaan warga lebih efektif dibanding pengelolaan eksklusif negara.

Arini Putri, aktivis WALHI Jawa, menegaskan, “Mengabaikan hak warga bukan sekadar soal keadilan sosial, tapi menempatkan hutan dan ekosistem vital Jawa dalam risiko serius.” Peran warga lokal terbukti penting untuk mitigasi bencana dan menjaga keanekaragaman hayati.

Monopoli pengelolaan hutan oleh negara atau badan resmi gagal menciptakan nilai tambah bagi masyarakat. Sebaliknya, pengelolaan berbasis komunitas terbukti lebih efisien, menghasilkan pendapatan lokal, dan menjaga akses warga terhadap sumber daya hutan.

Konflik ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi persoalan moral dan ekologis. Kriminalisasi warga hutan sama dengan merusak masa depan ekologis Jawa. Reformasi pengelolaan hutan berbasis hak rakyat bukan opsi, tapi kebutuhan mendesak.

Baca Juga :  Insiden Dua Wisatawan Terseret Arus Pantai Sunset Sukabumi: Korban Terakhir Ditemukan Tewas

Waktu untuk bertindak semakin sempit. Pemerintah, media, dan masyarakat harus mendukung reforma agraria kehutanan berbasis hak rakyat. Hutan Jawa bukan sekadar aset negara, tapi ruang hidup jutaan warga yang selama ini tersingkir dan harus diperjuangkan kembali.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :