Search
Close this search box.

Ibadah saat New Normal, Aa Gym: Pahami Zonanya dan Hukum dalam Agama

KH Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym./istimewa.

Bagikan :

VISI.NEWS – KH Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym menyatakan di era kenormalan baru (new normal) nanti umat Islam haruslah mendapat informasi yang benar, akurat, dan lengkap (BAL) terkait tata cara menjalankan ibadah di masjid.

Pasalnya, ungkap dia, setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda keadaannya. Maka itu, pasti setiap wilayah pun akan berbeda-beda cara menyikapi penerapan new normal di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) ini.

“Andai kata sudah dipahami zonanya seperti apa, kemudian hukum-hukum dalam agama, dalam ibadah, dipahami dari Majelis Ulama, sebetulnya tidak rumit untuk melaksanakan era apa pun namanya ya,” jelas Aa Gym, Minggu (31/5), seperti dilansir Eramuslim.com dari Okezone.

Ia menerangkan bahwa hal yang paling penting adalah umat harus paham sekali bagaimana aturan dan risikonya. Sebab, tanpa pemahaman yang jelas atau hanya ikut-ikutan bakal menimbulkan masalah baru.

Kemudian Aa Gym juga berharap pemerintah bisa menjelaskan secara lengkap tahapan new normal. Langkah ini agar dimengerti oleh masyarakat di setiap wilayah yang berbeda tersebut dengan pemahaman yang tepat. Jangan sampai satu wilayah mengikuti daerah lain yang tidak tepat.

“Intinya adalah semuanya harus menyikapi dengan paham berdasarkan informasi yang benar, akurat, dan lengkap dari yang berkompeten menyampaikannya,” jelasnya.

“Dan masyarakat jika disiplin, kita bisa mengatasi ini semua dengan baik. Insyaallah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan langkah kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi virus corona ini. Rencananya mulai terapkan pada awal Juni.

Kemudian terkait new normal, Kementerian Agama baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Hizbullah Lancarkan Serangan Rudal dan Drone ke Pangkalan Angkatan Laut Israel dan Tel Aviv

Surat edaran tersebut di antaranya berisi tugas pengurus masjid ketika diperbolehkan lagi menyelenggarakan ibadah secara berjemaah. Lalu mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid.

Kemudian juga menjelaskan aturan jika masjid digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad nikah. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :