Search
Close this search box.

ICW Minta Kejaksaan Agung Usut Keterlibatan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung./visi.news/b-universe photo

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta agar Kejagung menyelidiki kemungkinan keterlibatan kementerian lain dalam skandal korupsi ini.

“ICW mendesak agar penyidik juga melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Sebab, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” katanya.

ICW mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tidak hanya memberikan penjelasan umum mengenai kasus tersebut, tetapi juga untuk mendalami lebih jauh unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Diketahui bahwa dua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, terkait korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Dua hal yang harus dipahami jika melihat korupsi kategori kerugian keuangan negara, yakni, setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat (mens rea) dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi. Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” tuturnya. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :