VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali memperketat aturan imigrasi. Kali ini, pemohon visa yang pernah mengunjungi Jalur Gaza sejak 1 Januari 2007 akan menjalani pemeriksaan media sosial secara menyeluruh. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis visa, baik imigran maupun non-imigran, termasuk aktivis, pekerja LSM, dan diplomat.
“Jika peninjauan hasil media sosial mengungkap potensi informasi yang merendahkan terkait masalah keamanan, maka SAO (Security Advisory Opinion) harus diserahkan,” ujar Departemen Luar Negeri, dilansir Reuters, Jumat (18/4/2025).
Kabel diplomatik yang bertanggal 17 April dan ditandatangani Menteri Luar Negeri Marco Rubio menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintahan Trump dalam menjaga keamanan negara. Rubio sebelumnya mengatakan telah mencabut lebih dari 300 visa hanya dalam beberapa bulan terakhir.
Juru bicara Departemen Luar Negeri tak menanggapi isi kabel secara langsung, namun menegaskan bahwa semua permohonan visa memang melalui proses pemeriksaan ketat, dari awal permohonan hingga setelah visa diterbitkan. Pemeriksaan ini mencakup analisis menyeluruh terhadap risiko terhadap keamanan dan kebijakan luar negeri AS.
Kebijakan ini menuai kritik dari para aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai pemantauan terhadap pelamar visa, terutama yang menyuarakan dukungan terhadap Palestina atau mengkritik Israel, berpotensi melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara.
Salah satu kasus yang ramai dibicarakan adalah penahanan seorang mahasiswa Universitas Tufts asal Turki, Rumeysa Ozturk, yang ditangkap aparat bertopeng karena menyuarakan solidaritas terhadap Palestina. Insiden ini memicu kekhawatiran bahwa kebebasan berpendapat kini menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam izin masuk ke Amerika Serikat. @ffr