Search
Close this search box.

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

Ilustrasi. /himpuh.or.id

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan 23 Warga Negara Indonesia yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan dilakukan pada Jumat dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Seluruh WNI tersebut diketahui tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Rombongan terdiri dari 12 laki laki dan 11 perempuan yang hendak berangkat bersama ke Tanah Suci.

Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa rombongan tersebut diduga berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa langkah penundaan dilakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berpotensi menimbulkan penolakan masuk hingga masalah hukum di Arab Saudi.

“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujar Galih dalam keterangannya dikutip, Sabtu (2/5/2026).

Galih juga menyebut bahwa dalam pemeriksaan awal, sebagian dari rombongan sempat memberikan keterangan berbeda terkait tujuan keberangkatan, sebelum akhirnya mengakui rencana sebenarnya. Dalam rombongan tersebut, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satuan Tugas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian. Hasil koordinasi tersebut memutuskan untuk menunda seluruh keberangkatan rombongan.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi juga meningkatkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, memperkuat analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit, serta mempererat sinergi lintas instansi.

Baca Juga :  DPR Minta Kemenhub Segera Revisi Aturan Usai Komitmen Presiden soal Ojol

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat selama periode keberangkatan jemaah haji. Ia juga menyebut bahwa sejak awal musim haji tahun ini, total 42 WNI telah ditunda keberangkatannya karena dugaan pelanggaran prosedur.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :