VISI.NEWS – Gerakan “Kampung Bebas Asap Rokok” atau KBAR, kalau diimplementasikan dan ditindahlanjuti akan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian bahaya asap rokok.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan hal itu ketika menghadiri “Deklarasi dan Festival Model Kampung Bebas Asap Rokok” di wilayah Rukun Warga (RW) 09,Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (24/3/2021).
“Kita akan membuat regulasi untuk menguatkan 76 KBAR yang sudah terbentuk di Kota Solo. Kalau bisa terus bertambah jumlahnya, biar sejalan dengan program Pemkot Solo di bidang kesehatan dan perlindungan anak,” ujarnya.
Gibran Rakabuming Raka yang didampingi Camat Jebres, Sulistyorini, memuji langkah warga RW 09 dalam mendeklarasikan KBAR tersebut. Wali kota berharap, deklarasi dan implementasi KBAR dapat ditiru warga RW dan RT lain di seluruh wilayah Kota Solo.
“Saya sangat senang dengan deklarasi KBAR ini. Saya harap deklarasi ini tidak hanya berhenti sebagai deklarasi, tapi harus ditindaklanjuti dan diwujudkan. Ini sesuai program Pemkot Solo, yakni sebagai Kota Layak Anak. Kita ingin mencetak generasi yang kuat, kokoh, cerdas dan sehat,” tandas Gibran.
Seusai menyaksikan deklarasi KBAR, wali kota Solo meninjau stand kegiatan KBAR yang dilaksanakan warga RW 09 dan RW 29, Kelurahan Mojosongo. Di salah satu pojok stand Gibran sempat membubuhkan tulisan singkat, berisi pernyataan “Solo Bebas Rokok. Sebarkan program ini ke seluruh pelosok Indonesia”, disertai tanda tangan dan nama terang.
Di salah satu stand festival, Gibran tertarik dengan penjelasan soal tanaman yang berfungsi menghisap polutan asap rokok, di antaranya Lidah Mertua, Sirih, Sri Rejeki, Bunga Lili, Palem Kuning, dan Kembang Sepatu.
Deklarasi tentang komitmen menjadikan “Kampung Bebas Asap Rokok”, dibacakan 8 orang perwakilan dari 8 RW yang sudah menetapkan aturan “Kampung Bebas Asap Rokok” dan sudah dilaksanakan.
Para deklarator menyatakan berkomitmen mendukung Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) No. 13/2010, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Dalam deklarasi juga disebutkan, warga kampung tidak merokok di dalam rumah, tidak menyediakan asbak, tidak merokok di setiap pertemuan warga dan tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. Sebanyak 76 KBAR di Kota Solo yang sudah terbentuk, baru 8 kampung tersebut yang secara nyata mengimplementasikan program dengan berbagai kegiatan.
Ke-8 RW sebagai KBAR dengan implementasi riil, yakni di RW 3 Kelurahan Mangkubumen, RW 19 Kelurahan Mojosongo, RW 7 Kelurahan Kampung Sewu, RW 2 Kelurahan Tegalharjo, RW 29 Kelurahan Mojosongo, RW 13 Kelurahan Sondakan, RW 9 Kelurahan Karangasem, dan RW 6 Kelurahan Tegalharjo.@tok