Search
Close this search box.

Indonesia Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Indonesia telah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ketentuan ini tercantum jelas dalam pasal 102 poin a, yang menyebutkan penghapusan sunat perempuan sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bagi bayi, balita, dan anak prasekolah. Regulasi ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 27 April 2024.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2014 yang mencabut Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan. Regulasi pada tahun 2010 tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, karena dinilai memberikan opsi untuk praktik sunat pada perempuan. Pencabutan Permenkes ini menyatakan bahwa sunat perempuan tidak lagi berlaku, namun PP Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tidak secara eksplisit melarang sunat perempuan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pernah meminta Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang memastikan keselamatan dan kesehatan, tanpa melakukan mutilasi genital perempuan (FGM). Namun, regulasi yang jelas terkait larangan sunat perempuan baru dibunyikan kembali melalui PP No. 28 Tahun 2024.

Praktisi Kesehatan Masyarakat, Ngabila Salama, mengonfirmasi bahwa aturan penghapusan praktik sunat perempuan ini memang baru kembali dibunyikan melalui PP No. 28 Tahun 2024. “Iya benar. Ini baru, karena aturan sebelumnya belum ada,” jelasnya saat dihubungi pada Selasa, 30 Juli 2024 yang di lansir dari Detikcom.

Dr. Muhammad Fadli, seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn), menjelaskan bahwa sunat perempuan tidak memiliki manfaat yang sama seperti sunat pada laki-laki. “Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium atau kulit yang menutupi kelamin, yang dapat menghambat saluran berkemih dan menyisakan urine di kulit, sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” tutur dr. Fadli dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Baca Juga :  Bupati Bandung: Pembangunan Fly Over Jalan Rancaekek-Majalaya Sudah Diusulkan ke Provinsi Jabar

Sebaliknya, lanjut dr. Fadli, kelamin perempuan tidak tertutupi oleh preputium dan sudah terbuka sejak lahir, sehingga saluran kemih tidak terhambat dan membersihkannya lebih mudah. “Perlukaan seperti sunat pada perempuan justru akan mengakibatkan masalah medis baru seperti nyeri hebat dan perdarahan, terutama pada bagian klitoris,” jelas dr. Fadli.

Penghapusan praktik sunat perempuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia dan mencegah berbagai masalah kesehatan yang disebabkan oleh praktik tersebut. Dengan adanya regulasi ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak kesehatan perempuan dan anak-anak.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :