Industri Halal di Indonesia Miliki Peluang Pertumbuhan Menarik secara Global

Editor BPJPH dan UIHC menjalin sinergi jaminan produk halal./via kemenag.go.id/ist
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggandeng Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) untuk bersinergi dalam penguatan sumber daya manusia di bidang halal. Kerja sama dua pihak ini sekaligus dalam rangka memperkuat ekosistem halal.

Sinergi ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama tentang pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang Jaminan Produk Halal. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Ketua UIHC Muhammad Luthfi Zuhdi.

“Kerja sama ini kita harapkan akan semakin memperkuat ekosistem halal kita,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Jumat (22/4/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag RI.

Menguatnya ekosistem halal, lanjutnya, akan berkontribusi pada penguatan sektor industri halal. Terlebih, industri halal di Indonesia memiliki peluang pertumbuhan yang menarik secara global.

“Untuk itulah maka upaya percepatan sertifikasi halal menjadi penting dan perlu di-support oleh semua pihak terkait. Termasuk dengan kolaborasi dalam pendidikan, riset, kegiatan ilmiah, seminar, lokakarya dan sebagainya,” jelas Aqil Irham.

“Juga, dalam bentuk pengembangan kompetensi SDM di bidang halal, penyelenggaraan pelatihan-pelatihan dan sebagainya yang kesemuanya mendorong percepatan sertifikasi halal produk kita,” imbuhnya.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama BPJPH dan UIHC tersebut meliputi: a) Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b) Penyelenggaraan kolaborasi riset dan pengembangan sumber daya; c) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, seminar, dan lokakarya; d) Penyelenggaraan Pelatihan Halal (Halal Training), Literasi Halal, dan Sertifikasi Halal; dan e) Peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Kerja sama dilaksanakan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan tertulis oleh kedua pihak.
@fen

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Kemenag: KUA Agar Edukasi Umat

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

UU TPKS Hadiah di Hari Kartini bagi Perempuan Indonesia

Sab Apr 23 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani bersama Anggota DPR RI Diah Pitaloka dan Anggota DPR RI Krisdayanti menerima kelompok-kelompok perempuan. Dalam acara ini, kelompok-kelompok perempuan mengucapkan rasa terima kasih terhadap disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta […]