VISI.NEWS | SUKABUMI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap SPBU 34-43111 di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi melakukan kecurangan dengan menggunakan Printed Circuit Board (PCB).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan alat itu di pasangan secara tersembunyi di seluruh dispenser pompa bahan bakar.
Dia menuturkan PCB merupakan perangkat elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik.
“Di mana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” ujarnya.
SPBU milik PT PBM itu telah melayani kebutuhan BBM sejak tahun 2005 dengan mengoperasionalkan pompa merk Tatsuno. Ada empat pompa bahan bakar di SPBU ini, yakni untuk jenis bio solar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit dan Pertalite juga Pertamax motor 1 unit.
Nunung menyatakan 4 unit pompa itu diduga telah dipasang PCB.
“Terhadap penggunaan alat tambahan ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, SPBU telah menimbulkan kerugian masyarakat Rp 1,4 miliar per tahun. Nanti kita tinggal mengalikan saja, alat ini sudah beberapa tahun beroperasi sehingga ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang dilakukan,” ujarnya.
Nunung menyebut, Direktur PT PBM Rudi sebagai terlapor dalam kasus ini. @andri