Search
Close this search box.

Ini Biaya Ukur Tanah di Kantor BPN dan Cara Mengurusnya

Kantor Kementerian ATR/BPN./visi.news/rumah123.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Masyarakat yang ingin mengukur tanahnya perlu menyiapkan biaya sesuai ketentuan Kantor Pertanahan (Kantah). Pengukuran tanah, terutama untuk pengembalian batas yang hilang, sengketa, atau tidak terlihat, dapat dicek biayanya melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan simulasi Kementerian ATR/BPN, biaya ukur tanah dihitung berdasarkan luas bidang. Misalnya, pengukuran tanah seluas 600 meter persegi di Jawa Barat untuk non-pertanian dikenakan biaya Rp 360.000, sedangkan di Kalimantan Timur untuk luas 950 meter persegi sebesar Rp 492.000.

Adapun syarat yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi sertifikat tanah, dan pernyataan telah memasang tanda batas.

Proses pengajuan dimulai dengan mendatangi Kantah untuk menyerahkan dokumen, membayar biaya pengukuran, lalu petugas akan melakukan pengukuran di lokasi tanah. Setelah itu, pemohon dapat mengambil peta bidang atau surat keterangan di Kantah.

Untuk tanah dengan luas di bawah 40 hektar, proses pengukuran memakan waktu sekitar 12 hari. Namun, jika luas tanah melebihi 40 hektar, waktu penyelesaiannya mencapai sekitar 30 hari. @ffr

 

Baca Berita Menarik Lainnya :