VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan. Lewat program ini, kamu bisa bebas bayar tunggakan dan denda pajak dari tahun-tahun sebelumnya, cukup bayar untuk pajak tahun ini saja. Kabar baik ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dan bisa diakses lewat Samsat induk, gerai pelayanan, maupun jalur online.
Menariknya, kendaraan yang status STNK-nya diblokir pun tetap bisa diurus balik nama. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Bapenda Jabar melalui akun Instagram resminya. Mereka menyatakan bahwa selama program pemutihan berlangsung, masyarakat bisa melakukan balik nama tanpa harus melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan,” tulis pernyataan itu, dikutip Selasa (15/4/2025).
Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 89 ayat 2, yang menyebut pemblokiran data STNK karena jual beli bisa dibuka kembali lewat proses balik nama kendaraan.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan bermaterai
- Surat pelepasan hak (jika kendaraan milik badan hukum)
Cara Mengurus Balik Nama STNK yang Diblokir:
1. Kunjungi Samsat sesuai domisili
2. Lakukan cek fisik kendaraan
3. Isi formulir balik nama
4. Serahkan berkas lengkap ke petugas
5. Bila kendaraan dari luar daerah, lakukan cabut berkas terlebih dahulu
Kenapa STNK Bisa Diblokir?
1. Kendaraan sudah dijual dan belum dibalik nama
2. Pencegahan karena kendaraan hilang atau dicuri
3. Terkait kredit macet
4. Terlibat pelanggaran lalu lintas
5. Dugaan kecelakaan dan lari dari tanggung jawab
Program ini bisa jadi kesempatan emas buat kamu yang ingin beresin administrasi kendaraan tanpa ribet dan tanpa biaya denda. Manfaatkan momen pemutihan sebelum berakhir. @ffr