VISI.NEWS | SUKABUMI – Sebanyak 11 orang warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada awalnya mereka diiming-imingi kerja sebagai admin kripto di Thailand dengan gaji besar, tapi pada kenyataannya bekerja sebagai scammer online di Myanmar serta disekap di daerah konflik di negara itu.
Usaha untuk bisa memulangkan korban TPPO ke Indonesia terus diupayakan, meskipun menemui kendala terkait dengan keamanan serta resiko yang dihadapi.
“Kan negara konflik, sementara KBRI tidak punya kewenangan untuk mengambil warga negaranya dan juga itu berbahaya sekali karena disana yang paling berkuasa adalah pemberontak yang mungkin resikonya sangat tinggi itu menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri itu nyawa taruhannya,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Sukabumi Jejen Nurjanah.
Meskipun begitu, Jejen menegaskan SBMI akan melakukan berbagai upaya ke pihak berwenang agar korban TPPO ini dapat pulang.
“Negara ini harus hadir. Kalau ada kasus seperti Ini, ini tanggung jawab negara. Melalui berbagai upaya, SBMI akan melakukan penekanan-penekanan ke pemangku kewenangan dalam penanganan ini tentunya adalah negara melalui Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya.
Dari data SBMI Sukabumi, 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO itu berasal Desa Kebonpedes, Desa Jambenenggang, Desa Cipurut dan Desa Cireunghas.
Mengenai kronologisnya yang diperoleh dari pihak keluarga korban, mereka berangkat sekitar Mei dan Juni, sehingga ada yang sudah 4 lebih bulan berada disana.
Mereka berangkat tidak melalui agen penyalur, namun diajak oleh temannya yang sudah berada di Myanmar. Dijanjikannya kerja di Thailand dan mendapatkan gaji yang besar sebesar Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per bulan. Ketika bersedia maka langsung membuat paspor dan beli tiket pesawat, untuk urusan ongkosnya itu dibiayai.
Apabila melihat dari cara berangkatnya menggunakan visa kunjungan kemudian ada iming-iming mendapatkan gaji besar maka sudah dipastikan mereka menjadi korban TPPO.
@andri