VISI.NEWS | BANDUNG – Kasus mafia tanah di wilayah Nagrak, Cangkuang, Kabupaten Bandung yang diduga melibatkan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, bermula ketika akan membuat sertifikat tanah di desa tersebut. Demikian informasi yang dilaporkan warga Kampung Salamanjah, Deden, Senin (25/7/22) sore kemarin.
Menurut pengakuannya, Deden beserta keluarganya saat itu hendak mengurus pembuatan sertifikat tanah ke Desa Nagrak.
“Dalam proses, diduga oknum pegawai Kejari Cimahi ikut campur, mengintervensi juga diduga mengintimidasi Kades Nagrak untuk menghentikan proses pembuatan sertifkat,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap.
Peristiwa tersebut menurut Deden, terjadi sekitar Januari 2022, pada saat itu, diduga oknum pegawai Kejari Cimahi ini datang bersama seseorang yang diketahui bernama Dadang ke Kantor Desa Nagrak dan meminta Kades untuk menghentikan proses pembuatan sertifikat.
“Diduga oknum Pegawai Kejari Cimahi datang bersama Dadang, katanya pemilik tanah yang sah, dan meminta Pak Kades untuk menghentikan proses pembuatan sertifikat yang dimohonkan oleh Deden dan keluarga,” ungkap Sutan.
Masih dari pengakuan Deden, lanjut Sutan, para ahli waris dari Hj Didah Dohiri itu juga mengaku memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah milik keluarganya yang terletak di Blok Cibuntu, Desa Nagrak, tersebut. Tidak hanya itu, Deden juga menduga oknum bernama Faiz alias Iis alias Iswanto bertindak sebagai mafia tanah.
“Karena tiba-tiba menyetir penggarap lahan milik ahli waris Hj Didah Dohiri untuk mengambil alih hak kepemilikan tanah sebelumnya yang dipercayakan untuk digarap. Untuk itu Deden dan keuarga melaporkan perilaku oknum tersebut ke Kejati Jabar,” ujarnya.
Terakhir, dalam laporan yang disampaikannya itu, Deden beserta keluarga juga melampirkan sejumlah bukti berkaitan dengan dokumen kepemilikan bidang tanah yang sah, juga bukti-bukti lainnya yang dianggap menguatkan atas laporan yang dibuatnya.
“Dilampirkan bukti-bukti dan dokumentasi keberadaan diduga oknum pegawai Kejari Cimahi, ketika mendatangi Kantor Desa Nagrak Cangkuang Kabupaten Bandung,” pungkasnya.@eko