VISI.NEWS | BANDUNG – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik tahunan maupun lima tahunan wajib dilakukan pemilik kendaraan guna menjaga legalitas berkendara. STNK yang masa berlakunya habis dapat menjadi pelanggaran lalu lintas.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, menegaskan bahwa perpanjangan STNK merupakan bagian dari pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak.
“Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya,” ujar Prianggo.
Jika STNK tidak diperpanjang selama lima tahun dan dibiarkan mati selama dua tahun setelah masa berlakunya habis, kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati juga dapat dikenakan denda, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan pajak kendaraan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Jika ingin mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati, pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi dan identifikasi menggunakan STNK atau BPKB asli serta menunjukkan identitas pemilik. Namun, jika data kendaraan sudah dihapus dari sistem registrasi kendaraan bermotor (regident ranmor), maka kendaraan tersebut tidak bisa diregistrasi kembali.
Untuk menghindari masalah ini, pemilik kendaraan disarankan untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu agar tidak kehilangan hak kepemilikan kendaraan secara legal. @ffr