VISI.NEWS | JAKARTA – Masa sepuluh hari terakhir Ramadan, termasuk Ramadan 1443 Hijriah tentunya, kaum muslim banyak yang melakukan iktikaf di masjid.
Dalam melaksanakan iktikaf, ternyata ada beberapa hal yang dapat membatalkannya.
Iktikaf adalah ibadah dengan cara berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan salat wajib, sunah, berzikir, membaca Al Quran, dan berdoa.
Demikian dikemukakan Dr. KH. Shaifullah Rusmin, Lc., M.Th.I,
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, seperti dilansir laman mui.or.id dari laman muisulsel.com.
Itikaf di masjid hukumnya sunah muakkadah yang sangat efektif untuk taqarrub dan meraih lailatulkadar pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.
Iktikaf sudah semestinya menjadi amalan andalan orang-orang saleh, sebagai satu sarana utama untuk meraih lailatulkadar.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ ، حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ تَعَالَى ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ .
“Dari Aisyah r.a. berkata: Nabi Muhammad saw. senantiasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan, sampai Allah SWT mewafatkan beliau. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau juga melakukan iktikaf.” (HR Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)
Selain anjuran memperbanyak ibadah selama iktikaf, ada juga larangan yang harus dihindari karena bisa membatalkan iktikaf.
Larangan dalam iktikaf di antaranya: melakukan hal yang sia-sia yang tidak ada kaitannya dengan pendekatan diri kepada Allah, keluar tanpa kepentingan yang mendesak dan berhubungan suami-istri.
Selain itu, hal yang dilarang juga ketika berbicara yang tidak ada manfaatnya seperti membahas persoalan-persoalan dunia yang tidak ada kaitannya dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Taala.
Selain itu, bermain game di ponsel, atau menjalankan aplikasi yang tidak bermanfaat juga termasuk hal yang sia-sia yang harus dihindari. Selain dilarang, kegiatan yang sia-sia ini dapat menghalangi pencapaian tujuan seorang muslim melaksanakan iktikaf. @fen