Search
Close this search box.

Insentif Mobil Hybrid 2025: Pemerintah Tanggung PPN dan PPnBM

Ilustrasi./visi.news/facebook @bazyan.tbaa.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak bagi kendaraan ramah lingkungan berbasis listrik (BEV) dan hybrid (LCEV) tertentu untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Februari 2025.

Dalam beleid ini, kendaraan BEV yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen akan mendapatkan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara itu, untuk kendaraan hybrid seperti full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), pemerintah menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen.

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” tulis beleid tersebut, Jumat (7/12/2025).

Selain itu, insentif juga diberikan untuk bus listrik berbasis baterai dengan TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen, berupa pengurangan PPN sebesar 5 persen.

Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif tersebut diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, seperti surat penetapan kendaraan emisi rendah dari pihak Kementerian Perindustrian.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengembangan serta penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, sejalan dengan target pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mempercepat adopsi kendaraan listrik di masa depan. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :