VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah memastikan pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan tetap menerima gaji secara utuh sepanjang 2026. Melalui kebijakan fiskal terbaru, negara menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembebasan pajak ini dirancang untuk meredam tekanan ekonomi sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi sosial. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku sejak Januari hingga Desember 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat,” ujar Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Menurut Purbaya, konsumsi rumah tangga masih menjadi penggerak utama perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah memilih memberikan ruang bagi pekerja agar pendapatan bersih mereka tidak tergerus pajak, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang belum sepenuhnya mereda.
Insentif PPh 21 ini menyasar pekerja di sektor-sektor yang dinilai strategis dan padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Fasilitas tersebut berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan ketentuan tertentu.
Pegawai tetap dapat menikmati pembebasan PPh 21 apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan yang diterima harus bersifat tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak atas fasilitas yang sama apabila upah rata-rata yang diterima tidak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan. Pemerintah menegaskan, insentif ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah melalui skema lainnya.
Meski pajak ditanggung negara, mekanisme pemotongan tetap dilakukan seperti biasa. Pajak yang dipotong tersebut kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih. Pemerintah juga menegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas ini tidak termasuk kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan aktivitas ekonomi nasional dapat terus bergerak stabil sepanjang 2026. @kanaya












