VISI.NEWS | BANDUNG – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas terlalu memberatkan.
IPHI meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali usulan kenaikan penyesuaian biaya yang disampaikan Menag tersebut.
“Saya kira pemerintah bijak dalam menaikan biaya haji tahun 2023, kenaikannya jangan terlalu tinggi.
Kita percaya apa yang disampaikan oleh Menag masih berupa usulan bahwa biaya pelaksanaan haji memang naik dan banyak hal yang perlu penyesuaian, tapi tentunya nanti DPR RI juga akan sama menghitung ulang secara bijak,” kata Ketua PW IPHI Jawa Barat Dr. H. Ijang Faisal, M.Si kepada wartawan, sabtu (21/1/2023).
Lebih lanjut, H. Ijang mengatakan kendati ada kenaikan biaya haji tentu akan lebih baik jika kenaikannya jangan terlalu tinggi.
“Ya maksimal fifty-fifty agar warga yang ingin melaksanakan ibadah haji bisa merjangkau,” tuturnya.
“Masyarakat ingin kenaikan biaya ONH bisa ditekan seminimal mungkin agar lebih terjangkau,” imbuh H. Ijang.
H. Ijang menyampaikan bahwa hitungan IPHI untuk biaya haji tahun 2023 adalah sebesar Rp 45 jutaan, sekalipun kalau dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, menurut dia, biaya haji di Indonesia sudah cukup wajar dan kompetitif.
“Haji harus memberi dampak ekonomi buat UMKM Indonesia karena kegiatan haji bukan hanya menunaikan rukun Islam, tapi juga ada trading yang mesti memberikan manfaat terhadap umat,” kata H. Ijang lagi.
Selain itu, dia mengatakan, kualitas pelayanan harus selalu diperhatikan. Layanan makanan haji perlu diperbaiki, diupayakan juga dapat dilayani katering dari perusahaan kuliner Indonesia agar ekonomi negara kita juga mendapat manfaat banyak, tambahnya.
Dia mengatakan masyarakat perlu mendapatkan manfaat dari kegiatan ibadah haji tahunan tersebut sehingga sesuai dengan QS Al-Hajj Ayat 28 yang artinya kurang lebih
“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat” dan seterusnya.
Usulan Kenaikan Biaya Haji
Sebelumnya Menag Yaqut mengusulkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Untuk diketahui, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Yaqut.
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tuturnya.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” terangnya. @asa