VISI.NEWS | BANDUNG – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan perang terhadap geng motor dan praktik premanisme yang meresahkan warga. Dalam dua maklumat resmi yang diterbitkan, yakni Maklumat Nomor: MAK/3/VII/2025 dan MAK/2/VII/2025, Polda Jabar menegaskan komitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (1/8/2025), Rudi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan yang terkait dengan geng motor. Larangan itu mencakup aksi balap liar, konvoi ilegal, penggunaan knalpot brong, serta kekerasan seperti penganiayaan dan pengeroyokan.
“Maklumat tersebut memuat larangan bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan atau memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor,” ujar Rudi.
Sebagai bentuk pencegahan, keluarga dan sekolah diminta turut berperan aktif. Rudi menyarankan pemberlakuan jam malam pukul 22.00 WIB bagi anak-anak serta sanksi tegas di sekolah bagi pelajar yang terlibat dalam geng motor. Bila terdeteksi adanya keterlibatan geng motor di lingkungan pendidikan atau keluarga, laporan harus segera disampaikan ke aparat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum. Seluruh jajaran saya perintahkan untuk bertindak tegas dan terukur, serta menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas melalui jalur hukum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Rudi.
Dalam waktu bersamaan, Polda Jabar juga mengumumkan Maklumat tentang Pemberantasan Premanisme. Isinya meliputi larangan aksi pemalakan, intimidasi, pungli, penguasaan lahan ilegal, serta kekerasan fisik dan psikis oleh kelompok preman.
“Premanisme adalah musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang di tengah masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pemerasan yang meresahkan warga. Maklumat ini bukan hanya instruksi, tetapi bentuk nyata keberpihakan kami kepada masyarakat yang ingin hidup aman dan tertib,” tegasnya.
Polda Jabar menekankan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas namun tetap terukur, disertai pendekatan preemtif dan preventif yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, hingga institusi pendidikan. Segala pelanggaran terhadap maklumat akan dijerat sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. @ffr












